Trump Umumkan Daftar Tarif Baru Untuk 70 Negara

galeriberita.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap sejumlah mitra dagang asing. 

Kebijakan ini menyusul situasi darurat nasional akibat defisit perdagangan yang dinilai mengancam keamanan nasional AS.

Hal ini diambil lewat Perintah Eksekutif lanjutan dari Executive Order 14257, yang sudah ditandatangani pada April lalu. Dalam kebijakan terbarunya, Trump menetapkan tarif tambahan atas berbagai barang impor dari negara-negara yang dinilai gagal menunjukkan komitmennya.

Dalam pengumumannya, Trump menyatakan jika negara-negara mitra dagang yang belum menyepakati perjanjian perdagangan.

Sementara itu, sejumlah barang dari Uni Eropa yang saat ini memiliki tarif bea masuk di bawah 15 persen, bakal dikenakan tambahan tarif hingga totalnya menjadi 15 persen. 

“Beberapa mitra dagang telah menunjukkan niat baik untuk merombak hambatan perdagangan yang tidak adil, sementara yang lain justru menolak bernegosiasi atau tidak menunjukkan komitmen yang cukup terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS,” kata Trump dikutip dari keterangan Gedung Putih, pada Jumat (1/8/2025).

Berikut daftar negara dengan tarif yang sudah disepakati oleh Trump:

•Afganistan – 15 persen

•Aljazair – 30 persen

•Angola – 15 persen

•Bangladesh – 20 persen

•Bolivia – 15 persen

•Bosnia dan Herzegovina – 30 persen

•Botswana – 15 persen

•Brasil – 10 persen

Brunei Darussalam – 25 persen

•Kamboja – 19 persen

•Kamerun – 15 persen

•Chad – 15 persen

•Kosta Rika – 15 persen

•Pantai Gading – 15 persen

•Republik Demokratik Kongo – 15 persen

•Ekuador – 15 persen

•Guinea Khatulistiwa – 15 persen

•Uni Eropa: Barang dengan Tarif Kolom 1 > 15 persen – 0 persen

•Kepulauan Falkland – 10 persen

•Fiji – 15 persen

•Ghana – 15 persen

•Guyana – 15 persen

•Islandia – 15 persen

•India – 25 persen

•Indonesia – 19 persen

•Irak – 35 persen

•Israel – 15 persen

•Jepang – 15 persen

•Yordania – 15 persen

•Kazakhstan – 25 persen

•Laos – 40 persen

•Lesotho – 15 persen

•Libya – 30 persen

•Liechtenstein – 15 persen

•Madagaskar – 15 persen

•Malawi – 15 persen

•Malaysia – 19 persen

•Mauritius – 15 persen

•Moldova – 25 persen

•Mozambik – 15 persen

•Myanmar (Burma) – 40 persen

•Namibia – 15 persen

•Nauru – 15 persen

•Selandia Baru – 15 persen

•Nikaragua – 18 persen

•Nigeria – 15 persen

•Makedonia Utara – 15 persen

•Norwegia – 15 persen

•Pakistan – 19 persen

•Papua Nugini – 15 persen

Filipina – 19 persen

•Serbia – 35 persen

•Afrika Selatan – 30 persen

•Korea Selatan – 15 persen

•Sri Lanka – 20 persen

•Swiss – 39 persen

•Suriah – 41 persen

•Taiwan – 20 persen

•Thailand – 19 persen

•Trinidad dan Tobago – 15 persen

•Tunisia – 25 persen

•Turki – 15 persen

•Uganda – 15 persen

•Inggris Raya – 10 persen

•Vanuatu – 15 persen

•Venezuela – 15 persen

•Vietnam – 20 persen

•Zambia – 15 persen

•Zimbabwe – 15 persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *