Tanggamus – Warga Kabupaten Tanggamus kembali digegerkan dengan kasus penipuan sepeda motor menggunakan modus cash on delivery (COD). Aksi kejahatan ini berhasil diungkap jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus setelah laporan korban masuk pada pertengahan Agustus 2025.
Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka berinisial HF (34), AN (29), dan AP (35), ketiganya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial N masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung, Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan Chamberlin (30), warga Bandar Lampung, yang menjadi korban penipuan pada 10 Juli 2025.
“Korban awalnya tergiur dengan tawaran akun Facebook yang terlihat meyakinkan. Percakapan kemudian berlanjut lewat WhatsApp hingga disepakati pertemuan di rumah kerabat pelaku di Pekon Banjar Agung Udik,” terang Kapolsek.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban tiba di lokasi dan disambut para pelaku yang berpura-pura ramah. Suasana dibuat santai dengan obrolan ringan agar korban tidak curiga. Saat motor dinyalakan, pelaku berdalih ingin mencoba performa kendaraan. Namun setelah berlalu sekitar lima menit, motor tak kunjung kembali.
Korban mulai panik dan menanyakan keberadaan pelaku kepada penghuni rumah, namun mereka mengaku tidak mengetahui apa-apa. Saat itulah korban menyadari dirinya telah ditipu. Akibat kejadian ini, ia kehilangan motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2858 AHT yang masih dalam status kredit di FIF Bandar Lampung. Kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Laporan resmi korban diterima Polsek Pugung pada 21 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi masyarakat, motor hasil kejahatan ditemukan di wilayah Pekon Banjar Agung Udik. Pihak pekon akhirnya menyerahkan motor tersebut secara persuasif kepada aparat kepolisian.
Penyelidikan berlanjut hingga identitas para pelaku terungkap. Pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, tim berhasil menangkap HF di kediamannya. Saat diinterogasi, HF mengaku beraksi bersama tiga rekannya. Polisi kemudian menangkap AN saat sedang memancing, dan beberapa jam kemudian AP diringkus di rumahnya.
“Satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi, dan dalam waktu dekat kami optimis bisa mengamankannya,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli daring. Polisi mengimbau warga selalu memastikan identitas penjual atau pembeli sebelum melakukan pertemuan dan transaksi langsung.
