Pembunuh Mantan Istri di Bandar Lampung Ditangkap, Pelaku Tusuk Korban 63 Kali

Bandar Lampung – Polisi menetapkan Beni alias Ayung sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap mantan istrinya, Tri Finalisa, di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 63 luka tusukan di tubuhnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung, hasil autopsi menunjukkan terdapat 63 luka tusukan di tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Erwin Irawan, Selasa (4/11/2025).

Jenazah korban telah dimakamkan pasca peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu (1/11/2025) dini hari tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

“Jadi tersangka Ayung ini karena sakit hati, karena korban diduga mempunyai hubungan dengan pria lain,” jelas AKBP Erwin.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya. Saat polisi tiba di lokasi, pelaku ternyata bersembunyi di bawah kasur rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci serep sekitar pukul 03.00 WIB saat korban tengah tertidur lelap.

Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan ulekan batu hingga korban terbangun, lalu mengambil pisau dapur dan menusuk korban sebanyak 63 kali hingga meninggal dunia.

Teriakan korban sempat terdengar oleh warga sekitar, yang kemudian mendobrak pintu rumah korban. Mereka menemukan bercak darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur.

Peristiwa itu membuat warga sekitar geger dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Beni alias Ayung dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *