Aktor Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Usai Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Jakarta – Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia terancam hukuman maksimal mati setelah diduga mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi yang keempat kalinya bagi Ammar terkait penyalahgunaan narkotika.

Ammar Zoni merupakan aktor dan model asal Indonesia yang lahir di Jakarta pada 8 Juni 1993. Ia dikenal luas melalui berbagai sinetron populer, seperti Cinta Suci dan Anak Langit.

Melansir Tribunnews, mantan suami Irish Bella itu tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba setelah divonis tiga tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan ganja sebelumnya. Seharusnya, ia dijadwalkan bebas pada Januari 2026 mendatang. Namun, kini ayah dua anak itu kembali terjerat kasus serupa.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Pihak kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ammar yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.

Berikut isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:

Pasal 114 ayat (2):
Pelaku yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau menerima Narkotika Golongan I dalam jumlah besar dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 132 ayat (1):
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana sama beratnya dengan pelaku utama.

Pasal 112 ayat (2):
Kepemilikan atau penyimpanan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dapat diancam hukuman seumur hidup atau penjara 5–20 tahun serta denda maksimum ditambah sepertiga.

Ammar diketahui memiliki riwayat panjang dalam kasus narkoba. Pertama kali terjerat pada 2017, kemudian kembali diamankan pada Maret 2023. Tak lama berselang, Desember 2023, ia kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Kini, pada Oktober 2025, ia kembali terlibat dalam kasus serupa dengan dugaan yang lebih serius karena diduga mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Kasus terbaru ini membuat publik terkejut dan menjadi perhatian luas, mengingat Ammar sebelumnya telah berulang kali berjanji untuk berubah. Kini, proses hukum akan menentukan nasib sang aktor yang kariernya sempat bersinar di dunia hiburan Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *