Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Kecewa, Pelaku TNI AL Batal Divonis Seumur Hidup

Jakarta – Anak mendiang bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yakni Rizky Agam Syahputra, mengaku kecewa dengan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman bagi para pelaku pembunuhan ayahnya.

“Saya kecewa. Semoga hukum di negara ini menjadi lebih baik dan berkeadilan,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Warta Kota.

Sebelumnya, dua terdakwa oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukuman keduanya dikurangi menjadi 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang berperan menembak Ilyas, serta Sersan Satu Akbar Adli, yang menyerahkan senjata dinas miliknya kepada Bambang.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kini hanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh MA.

Bagi pihak keluarga korban, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi mereka yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.

Dalam putusan kasasi, MA juga menetapkan agar Bambang dan Akbar membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Ilyas dan korban luka, Ramli Abu Bakar.

Ramli merupakan rekan Ilyas yang juga menjadi korban tembakan saat keduanya berupaya mengambil mobil milik Ilyas dari tangan para terdakwa di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Berdasarkan putusan tersebut, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas, dan Rp146.354.200 kepada Ramli. Sedangkan Akbar diwajibkan membayar Rp147.133.500 kepada keluarga Ilyas, serta Rp73.177.100 kepada Ramli.

Namun, jika para terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka hukumannya hanya akan ditambah tiga bulan penjara. Poin inilah yang membuat keluarga korban merasa semakin kecewa.

“Soalnya untuk restitusi itu dikatakan kalau pelaku tidak sanggup membayar maka akan ditambah pidana tiga bulan. Jadi saya kecewa,” ujar Rizky.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Kamis (2/1/2025), ketika Ilyas bersama Ramli dan beberapa saksi berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO miliknya yang digelapkan penyewa.

Mobil tersebut diketahui sudah berpindah tangan beberapa kali dan bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang telah dicopot, hingga akhirnya kendaraan itu berada di tangan seorang oknum anggota TNI AL.

Saat mengikuti sinyal GPS dan mendapati mobil tersebut berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ilyas dan Ramli mendatangi lokasi. Namun nahas, keduanya justru ditembak oleh oknum anggota TNI AL hingga Ilyas meninggal dunia dan Ramli mengalami luka tembak.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban, setelah hukuman pelaku yang sebelumnya seumur hidup dikurangi menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *