Polisi mengamankan seorang penyandang tunanetra berinisial A yang kedapatan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yang juga berprofesi sebagai tukang pijat itu ditangkap di rumahnya di wilayah Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Dia jalankan profesi sekalian nyambi edarkan sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (28/7/2025).
Kini yang bersangkutan menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram dalam status tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penetapan dan penerapan penahanan terhadap tersangka A ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (26/7). Adapun peran tersangka A terungkap dari hasil penangkapan tersangka berinisial MA dan SH di kawasan pertokoan wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Keduanya ditangkap dari hasil undercover buy dengan anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli.
“Dari operasi yang kami laksanakan, ditemukan sabu satu klip siap edar dari masing-masing di saku celana SH dan saku rok MA,” ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka A. Sehingga pengembangan mengarah ke rumah A di wilayah Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepada polisi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelanggan pijat di wilayah Lombok Tengah.
“Pelanggannya sebut itu barang berharga yang kalau dijual laku mahal,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang dari pelanggan, tersangka A membawanya pulang dan memecahnya menjadi beberapa paket siap edar. Adapun total berat sabu yang disita seberat 2,4 gram yang merupakan sisa dari barang bukti yang sudah diedarkan.
“Jadi, penjualan barang hasil pecahan ini dibantu MA, keponakannya yang kami tangkap lebih dahulu di wilayah Cakranegara,” tandasnya.
